Sengketa Lahan Antara Warga Angsana dan PT BIB Bergulir ke Dewan

Banjarmasin, DUTA TV Kasus sengketa lahan milik masyarakat yang diduga dikuasai tanpa hak oleh PT Borneo Indobara (BIB) di wilayah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, bergulir ke meja Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.

Melalui rapat dengar pendapat, diketahui bahwa masyarakat secara sah adalah pemilik sertifikat hak milik yang terbit di tahun 1983. Disisi lain, PT BIB adalah perusahaan tambang batu bara yang legal dan telah memiliki perizinan, baik itu perizinan domisili, perizinan pertambangan, maupun izin lahan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi titik kritis yang harus diselesaikan terkait sengketa lahan ini.

Selain keduanya sama-sama memiliki hak dan izin, terdapat ketidaksamaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, sehingga diperlukan overlay peta guna melihat apakah memang ada tumpang tindih penguasaan.

Hal ini berkaitan dengan dana tali asih yang diberikan perusahaan untuk masyarakat.

“Dari penjelasan Transmigrasi, lahan yang  ada sertifikatnya itu bukan ada dalam kawasan hutan. Bagi Dishut lahan itu di dalam kawasan hutan, yang menurut aturan Dishut tak boleh dimiliki. Baik hak milik atau hak usaha sehingga PT BIB tak bisa memberikan tali asih kepada Masyarakat. Oleh karena  itu kesimpulan kami bahwa sertifikat yang  dimiliki itu akan didubling pada gambar yang  ada di peta transmigrasi. Jika masuk berarti secara resmi ada di dalam Kawasan, jika tidak berarti mereka harus lebih dulu memproses utk kawasan hutan itu menjadi alih fungsi,”terang Suripno.

Menindaklanjuti permasalahan ini, ia menyarankan agar dibentuk sebuah tim untuk mengumpulkan serta menyingkronkan data dari masing-masing pihak, untuk mencapai win-win solution.

Tim yang  dibentuk terdiri dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan dari PT BIB, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional, dan wakil masyarakat untuk menentukan bahwa kawasan itu benar-benar ada di kawasan transmigrasi.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *