Sekda Roy Paparkan Potensi Kalsel saat Dengar Pendapat RUU Provinsi

Banjarbaru, DUTA TV — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Sahbirin Noor, menerima secara resmi kunjungan kerja Panja Komisi DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Idham Chalid Sekretariat Pemprov Kalsel, Banjarbaru.
Kedatangan Panja Komisi II dalam rangka dengar pendapat RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, Rabu (26/1/2022).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Roy Rizali Anwar, melalui pertemuan ini diharapkan dapat saling memberi inspirasi, informasi, dan motivasi, dalam memberikan yang terbaik bagi daerah, bangsa dan negara.
“Kami memandang RUU tentang Provinsi ini sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencanan, terarah, menyeluruh dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Roy menuturkan, RUU tentang provinsi ini juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel.
Potensi itu terkait kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalamdinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan global.
“Bagi Pemprov Kalsel, RUU tentang provinsi ini juga merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua dipulau Kalimantan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, ada beberapa aspek penting yang dapat dibahas bersama pada kesempatan ini.
Yakni terkait arah pembangunan Kalsel sebagai gerbang dan provinsi penyangga ibu kota negara baru yang telah ditetapkan, yaitu di Kaltim.
Sementara itu, Ketua Panja Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah memiliki kebutuhan, karakter, potensinya masing-masing.
“Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang bersifat penyesuaian terhadap provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim yang sejalan dan sesuai kerangka negara Republik Indonesia,” katanya.
Ia menuturkan, selain untuk mengganti alas hukum terhadap ketiga provinsi tersebut juga ada beberapa isu penting yang akan diatur dalam RUU tersebut. Yang diantaranya terkait mengenai posisi, batas, pembagian wilayah,karakteristik provinsi, pola dan arah pembangunan, prioritas pembangunan, perencanaan pembangunan daerah.(pr)