Segel Warung Makan ‘Mahal’, Perumda PBB Dipolisikan Pemilik Warung

Martapura, DUTA TV — Pengacara dari central bintang advokat Indonesia, bertandang ke warung milik Nadia atau Siti Mina yang terdiri dari tiga kavling, di lokasi pasar blauran terminal pasar Martapura.

Kuasa hukum pemilik warung menemukan garis segel dan pengumuman penutupan dari Perumda PBB, terhadap warung makan itu, yang terjadi pada 1 April kemarin.

Terkait dengan penutupan itu, kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya sudah melaporkan Perumda PBB, dan konsumen pelapor karena merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya, ke Satreskrim Polres Banjar.

“Di TKP bahwa terjadi garis pembatas dari PBB yang menutup tempat usaha klien kami dengan nomor 9,10,11 klien kita merasa keberatan karena ditutup secara sepihak, terkait adanya laporan dari konsumen mengenai harga, pihak PBB tidak melihat spanduk yang dipasang klien kami, karena ini terjadi maka kita bawa masalah ini ke langkah hukum,” ungkap Hendarto selaku kuasa hukum pelapor.

Sementara Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengatakan, sebelumnya pedagan tersebut sudah diperingati namun tetap terjadi.

“Dalam hal ini kita sudah melalukan pembinaan kepada pedagang, namun yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran, mengenai ketidak sesuaian harga yang dijual, dalam hal ini kami akan bersikap dan tidak ingin dipermainkan, dan kita siap kalau memang ada pihak keberatan dan harus menempuh jalur hukum,” katanya.

Sekedar diketahui, penutupan dan penyegelan dilakukan Perumda PBB dilakukan atas dasar laporan konsumen yang menyampaikan keluhan, karena ditarik biaya hingga Rp 930 ribu, untuk enam porsi udang galah besar. Laporan tersebut disebutkan menjadi pengaduan kelima atas warung itu.

Reporter : Tarida Sitompul.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *