Satreskrim Polresta Amankan Begal HP dan Dua Penadah

DUTA TV BANJARMASIN – Supriyadi warga Jalan Desa Tanjung Berkat Banjarmasin Barat, diduga pelaku begal handphone yang diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel, Senin (10/08) lalu.

Selain seorang pelaku, Polisi turut mengamankan 2 orang lainnya yakni Rusmadi warga Pekapuran Raya dan Baihaki warga Sungai Andai yang diduga menjadi penadah barang hasil rampasan pelaku.

Bersama para tersangka, petugas juga menyita 1 unit smartphone sebagai barang bukti.

Untuk modus sendiri, pelaku meminta bantuan pada korban untuk mengantar dirinya dari kawasan Sungai Andai ke sebuah tempat pada Jumat 24 Juli lalu. Namun, saat berada ditempat sepi, korban diancam dengan senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan kendaraan roda 2 miliknya, serta smartphone milik korban.

“Modusnya pelaku mensetop korban di komplek dengan alasan minta diantar kedepan komplek, karena tujuan pelaku tidak jelas maka diajak muter-muter,” tutur AKP Alfian Tri Permadi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan Rusmadi karena barang bukti handphone hasil kejahatan berada di tangannya, dari pengakuan Rusmadi petugas berhasil mengamankan penadah lain yakni, Baihaki di kawasan Djok Mentaya, dari hasil pemeriksaan didapatlah nama pelaku Supriadi, yang berhasil diamankan di rumah, pada Senin malam lalu.

“Kita introgasi si penjual hp tersebut, ternyata handpone tersebut didapati oleh saudara S, S ini adalah pelaku utama berdasarkan keterangan saksi,” terang AKP Alfian.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian barang bukti lain berupa kendaraan roda 2 milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara, sementara 2 penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *