Tanah Bumbu , Duta TV – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Kusan Hilir, selasa (06/10) pukul 19.00 Wita
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras Ipda Rachmat Nur Cahyo bersama dengan anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu kembali melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada tanggal 02 Oktober 2020 lalu terkait dugaan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur, dimana baik penyidik maupun penyelidik mendapatkan informasi terkait laporan tersebut bahwa terduga pelaku dalam kejadian tersebut berada di wilayah kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M. Pelaku M ditangkap di wilayah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya.
Tim Liputan