Satreskrim Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Obat Luka Ilegal

Banjarbaru, Duta TV — Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran obat luka ilegal pada awal April 2026.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengungkapkan obat yang disita berupa obat luka luar sebanyak 141 kemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat luka ini tidak mengantongi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Bersama barang bukti, diamankan tersangka RH yang dibekuk di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Insinyur PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin.

“Kita sudah menetapkan satu tersangka, inisialnya RH. Sekarang kita masih mendalami lagi, namun diperjualbelikan lagi. Harga jualnya Rp 100 ribu, dijual per buah, makanya tersangkanya sementara kami tetapkan satu orang dan masih terus kami dalami lagi,” tegas AKP Ari Handoyo.

Terungkapnya kasus peredaran obat luka tanpa izin edar ini merupakan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru dan saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan.

Tersangka RH dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda lima miliar rupiah.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *