Satpolairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan

Kotabaru, Duta TV — Satpolairud Polres Kotabaru mengamankan tujuh unit kapal nelayan terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau destructive fishing.
Kapal-kapal berukuran di atas 15 GT yang seluruhnya berasal dari Tanah Bumbu ini beroperasi menggunakan alat penangkapan ikan jenis lampara dasar yang dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya, kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kondisi ini membuat nelayan setempat resah, sehingga Satpolairud Polres Kotabaru bergerak melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
Hasilnya, tujuh kapal diamankan di lokasi yang berdekatan beserta barang bukti berupa alat tangkap dan lima ton ikan.
Selanjutnya, tujuh orang nakhoda kapal juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.
“Ini salah satu alat tangkapnya, jadi karang langsung dihantam kapal dengan menggunakan alat ini. Otomatis anak-anak ikan, rumah ikan yang ada di wilayah kita hancur tidak tersisa,” ucap AKP Shoqif Fabrian, Kasat Polairud Polres Kotabaru.
Di sisi lain, larangan menangkap ikan dengan alat tangkap lampara dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 sebenarnya sudah diketahui oleh para nelayan. Namun mereka tetap nekat menggunakannya dengan dalih tidak ada alat tangkap pengganti dari pemerintah.
“Pernah ada sosialisasi tapi tidak ada solusinya bagaimana caranya… kita beroperasi tergantung cuaca karena musim barat di daerah kami di sana lebih besar gelombangnya,” ujar S, Tersangka.
Sementara itu, Polres Kotabaru mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Imbauan tersebut akan ditindaklanjuti dalam kegiatan sosialisasi oleh jajaran Polsek maupun kegiatan lain yang bersinergi dengan instansi terkait.
Reporter: Nazat Fitriah