Satpolair Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Banjarmasin, Duta TV — Inilah belasan paket narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi yang disita petugas gabungan Satpolairud dan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada pertengahan Maret 2026 lalu. Barang bukti ini diamankan dari dua terduga pengedar dan kurir.

Awalnya, anggota Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan Setoyo S, tepatnya Komplek Es Terang, dengan terduga Adul berikut barang bukti 78 paket sabu seberat tujuh koma lima gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan Dwi Indra Febro Saputra di kawasan pesisir sungai di kawasan Ampera Tiga Ujung. Di situ, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 23 paket sabu seberat dua kilogram lebih dan 1.600 lebih ineks jenis Singapura.

Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, terduga sudah memasok sabu dan ineks tersebut beberapa kali dan diedarkan khusus di Banjarmasin, termasuk ke pihak pengguna kapal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun pidana penjara.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *