Satpol PP Grebek 4 Warung Penjual Tuak di Guntung Manggis

Banjarbaru, DUTA TV — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras jenis tuak.

Sebanyak empat warung di kawasan Pasar Yon 822, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, yang kedapatan bertransaksi miras beralkohol jenis tuak.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan transaksi miras beralkohol di warung. Petugas dari Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran Jumat kemarin.

Dari hasil operasi, petugas menyita total 860 liter tuak serta mengamankan empat penjual tuak turut diamankan.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnaen, mengatakan awalnya mendapati lima penjual di lokasi, namun satu orang melarikan diri.

Barang bukti tuak terbanyak ditemukan dari penjual berinisial PJS, yakni sekitar 505 liter, sementara dari tangan MR disita 28 liter tuak, kemudian dari HS ditemukan 25 liter, sedangkan dari SCS disita 302 liter tuak.

Selain tuak, petugas juga mengamankan puluhan box minuman suplemen dan minuman berenergi.

“Di lokasi itu, ada sekitar lima orang penjual tuak, namun satu orang kabur. Empat orang sudah kami periksa dan akan disidangkan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring), seluruh barang bukti, baik tuak maupun minuman berenergi, telah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Para pelanggar diproses melalui Tipiring dan administrasi, serta tetap dalam pengawasan,” jelasnya.

Deddy menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus penegakan perda tentang ketertiban umum dan Perda Nomor Enam Tahun 2006 mengenai larangan minuman beralkohol di Kota Banjarbaru.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *