Satpol PP Banjarmasin Bisa Tindak Penyalahgunaan Narkotika

DUTA TV BANJARMASIN – DPRD bersama pemerintah kota Banjarmasin mengesahkan rancangan peraturan daerah Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, menjadi Perda, Kamis (02/01).

Dalam aturan daerah yang digodok sejak 2019 lalu, payung hukum aturan akan dapat menindak problematika peredaran gelap narkotika dan zat adiktif yang kerap disalahgunakan warga kota dan penindakan akan dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda.

Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan, payung hukum yang diterbitkan paling tidak dapat mengurangi penyakit masyarakat, serta menghilangkan stigma Banjarmasin darurat narkoba. “Kami berharap dengan payung hukum jelas kita bisa action. Satpol PP bisa menindak dengan kewenangan yang sama. Semuadiatur alurnya, bisa polisi juga Satpol PP dan ujungnya di pengadilan,” ucapnya.

Selain membahas kewenangan Satpol PP, dalam agenda juga disahkan rancangan perda kemetrologian menjadi Perda. Dan hal ini sejalan dengan program kota Banjarmasin sebagai kota tertib ukur.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *