Satpol PP Banjar Bagikan Brosur Perda Ramadhan

DUTA TV MARTAPURA – Personil Satpol PP Kabupaten Banjar menyinggahi sejumlah warung di sekitar Jl.Gubernur Syarkawie, Kecamatan Sungai Tabuk, untuk memonitor aktivitas warung selama bulan Ramadhan.

Pada minggu pertama di bulan Ramadhan ini, petugas hanya memberikan teguran dan sosialisasi Perda Ramadhan, agar pemilik warung membuka dagangannya sesuai dengan jam yang sudah ditentukan.

Dalam Perda tersebut diatur mengenai larangan berjualan bagi warung sakadup, dari pagi hingga minimal pukul 15.00 WITA, dan dilarang makan minum bagi masyarakat di tempat umum.

“Dalam rangka melaksanakan Perda Ramadhan, Perda No.5 tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong, dan yang sejenisnya, serta makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan. Kegiatan ini sudah kita laksanakan sebelum bulan Ramadhan yaitu sosialisasi, dengan memasang spanduk-spanduk dan menyebarkan brosur-brosur. Yang mana pada minggu pertama kita menggunakan pendekatan persuasif, melakukan peneguran dan nasihat kepada para pedagang serta warga yang makan dan minum di tempat umum,” terang Ali Hanafiah, Kasatpol PP Banjar.

Ali Hanafiah, Kasatpol PP Banjar

 

Sekedar diketahui, Perda Ramadhan ini menjadi rekomendasi bagi seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota di tanah air, dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Banjar.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *