DUTA TV MARTAPURA – H (35) warga desa Mandasari kertak hanyar kabupaten Banjar, terlihat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Banjar, usai tertangkap tangan menyimpan dan menguasai 100 gram narkoba jenis sabu di rumahnya.
Sebelumnya pria ini menjadi target operasi pihak kepolisian, karena merupakan salah satu pengedar di wilayah kertak hanyar.
Pelaku sendiri diamankan pada Senin malam (20/07/2020), sekitar pukul 20.30 Wita di kediamannya.
Selain mengamankan H, sebelumnya anggota sat Resnarkoba Polres Banjar juga meringkus HD (31), warga komplek Citra Bhayangkara jalan Trikora Banjarbaru, saat mengantar barang bukti ke pelanggannya di jalan Ahmad Yani Kilometer 16 Gambut, Jumat kemarin, dengan paketsabu sekitar 18 gram.
Saat melakukan pengembangan ke rumah pelaku, polisi kembali menemukan belasan paket sabu siap edar dengan berat sekitar 100 gram.
“Keduanya menjadi target, dan terbukti dengan barang bukti sabu,” kata AKP Purnoto, kasat Narkoba Polres Banjar.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menemukan ponsel dan alat timbang, dan keduanya dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Tarida Sitompul