Sat Pol PP Tertibkan Badut Jalanan

Banjarmasin, DUTA TV — Satu kepala boneka badut ini salah satu barang bukti yang masih diamankan di mako Satpol PP kota Banjarmasin.

Sebelumnya, petugas sempat mengamankan puluhan kepala badut untuk dijadikan barang bukti.

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah nomor 14 tahun 2015 terkait penyelenggara kebersihan ketertiban dan kesehatan masyarakat, keberadaan badut dinilai mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Dalam penertiban sebelumnya, petugas mengamankan puluhan badut di perempatan lampu merah dan jalan yang ramai dilewati pengendara.

“Karena aturan kita ada Perda NO. 14 tahun 2015, tentang penyelenggaraan kebersihan ketertiban dan kesehatan bermasyarakat, melarang  kegiatan yang melanggar ketentuan, kami melakukan pengamanan barang yang mereka gunakan dalam melakukan usaha tersebut sekitar 20 lebih lah,” kata Noor Fahmi Arif Ridha Kasi OPS Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.

Noor Fahmi Arif Ridha

Meskipun mengamankan boneka badut, namun petugas tetap memperbolehkan mereka yang terjaring untuk mengambil kembali kelengkapan badut tersebut dengan catatan harus membuat perjanjian tidak beroperasi lagi di tempat yang dilarang sesuai Perda nomor 14 tahun 2015.

Reporter : Zein Pahlevi