Sanksi Dorong Motor ‘Bali’ Diduga Pemicu Kematian Bisa Berimplikasi Pidana
Banjarbaru, DUTA TV — Sanksi berjalan kaki sembari mendorong motor oleh Polresta Banjarbaru, diduga membuat kelelahan Muhammad Achyat Azhar 24 tahun, hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Kabar yang sempat menuai perhatian di media sosial inipun mendulang ragam reaksi netizen. Ada yang tidak mempersoalkan, dan pro terhadap pemberian efek jera, namun tidak sedikit pula yang menilai sebaliknya dan bahkan dianggap berlebihan.
Sementara, reaksi juga datang dari aktivitis maupun advokat di kota Idaman. Untuk aksi penertiban balapan liar, mendapat dukungan karena banyaknya keluhan masyarkat kota idaman atas, balapan liar yang dilakukan para remaja di lingkungan perkantoran Gubernur Kalsel di kota Banjarbaru, setiap akhir pekan maupun hari libur.
Namun, menurut Edi Saefuddin, aktivis di banua, secara pribadi menyesalkan sanksi jalan kaki mendorong sepeda motor, sejauh kurang lebih 7 kilometer.
Demikian pula dari kalangan advokat Dr Samsul Hidayat. Ia juga menyesalkan sanksi yang diberikan tanpa didukung tenaga medis. Ia menilai sanksi bahkan bisa mengarah pada unsur pidana berupa kelalaian.
Sebagaimana diberitakan, pada 10 Maret 2023, jajaran Polres Banjarbaru menertibkan balapan liar dan menjaring 200 lebih premotor. Mereka yagn terjaring di kawasan Perkantoran Gubernuran diminta mendorong motor ke Mapolresta Banjarbaru.
Reporter : Tarida Sitompul