Samsat Bebaskan Sanksi Administrasi Selama Libur Lebaran

DUTA TV BANJARMASIN – Bagi pemilik kendaraan bermotor, yang batas akhir pembayaran pajak terakhir pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 tak perlu khawatir akan kena sanksi administrasi, jika dalam masa itu belum sempat melakukan pembayaran.

Pasalnya Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, memberikan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak sejak tanggal 1 sampa tanggal 7 Juni 2019, dikarenakan selama tanggal tersebut tidak ada pelayanan di kantor Samsat karena libur lebaran.

Kepala Bakueda Kalsel, Aminuddin latif menjelaskan, pembebasan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak karena pelayanan selama cuti bersama lebaran diliburkan.

“Karena tanggal tersebut masuk dalam jadwal cuti bersama, maka pelayanan Samsat juga libur dan sanksi administrasi kita bebaskan bagi wajib pajak yang batas akhir pembayaran masuk di tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019” jelasnya.

Sementara itu, pelayanan kantor samsat akan kembali buka pada tanggal 8 Juni 2019, atau setelah selesai masa cuti bersama lebaran.

Reporter : Ahmad Sahsada Bakti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *