Sampai Pelosok Desa, Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polair Polres HSU Sosialisasikan Perbup HSU No.37 Tahun 2020
Duta TV – Hulu Sungai Utara (HSU), Dalam melaksanakan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta tentang percepatan penanganan virus corona (covid-19) dan Peraturan Bupati (Perbup) HSU No.37 th.2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di HSU, terus disosialisasikan sampai pelosok desa di bantaran sungai Barito Kecamatan Paminggir yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/08)
Bhayangkara pembina keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) perairan Briptu Beben anggota Sat Pol Air Polres HSU rutin menyambangi ke desa binaannya Paminggir sampai ke desa Paminggir Seberang kecamatan Paminggir yang berbatasan dengan Provinsi Kalteng mensosialisasikan Perbup HSU No.37 th.2020 dengan cara memberikan pemahaman berupa himbauan tentang protokol kesehatan diantaranya harus memakai masker yang benar menutupi hidung dan mulut tidak hanya digantung dileher, mengingatkan jaga jarak satu sama lain selama saat berktifitas diluar rumah, sering cuci tangan dengan air dan sabun.
Sanksi dalam Perbup HSU No.37 th.2020 dijelaskan Briptu Beben diantaranya, bagi yang tidak memakai masker saat diluar rumah akan diberi teguran, teguran tertulis sampai pemberian tindakan disiplin fisik secara terukur, yakni Push Up, membersihkan fasilitas umun, menyapu. manakala ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk warung makan dan tempat berkumpulnya warga yang berpotensi penyebaran covid-19
Dalam kegiatan tersebut Briptu Beben membagikan masker graris kepada warga binaanya
“Pakai masker tutup mulut dan hidung dengan benar, jangan dilepas dan hanya digantung di leher, biasa hal tersebut,” tutur Briptu Beben.
Sementara, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Polair Iptu Ashari mengutarakan kegiatan ini juga merupakan program prioritas Kapolda Kalsel dan sosialisasikan Perbup HSU No. 37 th.2020 sampai kepelosok desa, mudah mudahan masyarakat memahami dan mematuhi serta disiplin sesuai protokol kesehatan.
Tim Liputan