Jakarta, DUTA TV — Panitia khusus atau Pansus II DPRD Kalimantan Selatan, menyambangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri, meminta raperda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi prioritas untuk disetujui.
Pasalnya, Pansus menarget Raperda itu sudah disahkan dan diberlakukan menjadi Perda per awal tahun mendatang.
Wakil Ketua Pansus II mengatakan, percepatan Raperda ini sebagai upaya mengejar target peningkatan PAD, untuk Kalimantan Selatan. Kepada Perwakilan Kemendagri Pansus mempertanyakan sejauh mana Raperda yang sudah disetujui pekan lalu lewat Rapat Paripurna difalitiasi oleh Kemendagri.
Mengingat penyusunan hingga disetujui sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang, Pansus berharap tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri.
“Dalam rangka kita untuk mempertanyakan kepada Kemendagri bahwa sudah sejauh mana Pansus dari Kalsel tentang pajak dan retribusi daerah sudah difasilitasi kami berharap Disetujui karena kita berkejeran waktu sampai Januari sudah bisa dilaksanakan kami berharap ketika kami datang kesini tak ada lagi catatan dari kementrian tentang Perda,” kata Gina Mariati, Wakil Ketua Pansus II
“Ini yang ketiga kalinya kita melakukan study komparasi sudah disahkan lalu konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah dimana harapan kami hasil fasilitasi bisa kami terima dimana perbaikan bisa kami lakukan secepatnya mengingat di PP 35 Januari 2024 sdh bisa jalan Perda,” ucap Dayat, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel.
Sementara, dari hasil pertemuan dengan analis keuangan pusat dan daerah ahli muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, disebut bahwa tahapan fasilitasi raperda masih sangat panjang. Raperda berproses dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ke bagian PUU, dilanjutkan ke sekretariat, Dirjen, Biro hukum Kemendagri, Ditjen, staf ahli menteri, hingga akhirnya menteri dalam negeri.
Tim Liputan