Samakan Persepsi Penegakkan Aturan, Pengawas Pemilu Ditatar

DUTA TV BANJARMASIN – Interpretasi serta pemahaman penerapan aturan dalam proses kepemiluan, kadangkala menjadi soal dalam setiap tahapan yang berjalan.

Sehingga 2 penyelenggara utama, yakni  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki perbedaan dalam aturan yang kesemuanya mengacu pada Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tak jarang penanganan dengan aturan menjadi multitafsir sehingga pemahaman regulasi yang sama sangat penting.

Komisioner Bawaslu RI,  Ratna Dewi Pitalolo menegaskan, perbedaan itu seharusnya tak perlu terjadi karena acuan dan kerangka hukum yang dibuat sama, yakni UU No 7 tahun 2018.

“Karena mengacu pada regulasi yang sama, sejatinya tidak perlu ada perbedaan. Diselesaikan melalui mekanisme hukum, bisa mencari keadilan. Memastikan jajaran kami siap, pengetahuan kepengawasan secara kontinyu,”kata Ratna Dewi.

Salah satu hal terpenting adalah penguatan SDM. Untuk itu diselenggarakan Rapat Kerja Pengawas Pemilu se – Kalsel yang diikuti 250 orang peserta dengan materi ‘Mewujudkan Interpretative Understanding Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu’.

 

Reporter : Fadli Rizki – Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *