RUU Pemindahan Ibu Kota, Ibnu Sina: Jangan Terburu-Buru Ini Undang-Undang “Bos”

Banjarmasin, DUTA TV — Disahkannya rancangan Undang-Undang atau RUU pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, ditanggapi serius oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Ia bahkan hingga saat ini belum megetahui penjelasan terkait UU tersebut.

Ibnu menilai pengesahan ruu menjadi Undang-Undang sangat terburu- buru, karena UU tersebut harus diperjelas Kembali, dan pemindahan ibu kota ini harus di kaji Kembali.

Menurut Ibnu Sina jangkan Undang-Undang, untuk peraturan daerah saja pihaknya harus melakukan uji publik dan konsultasi publik, masyarakat mengetahui adanya rancangan UU terkait pemindahan ibu kota provinsi tersebut.

“memastikan saja apakah benar seperti itu belum ada penjelasan itu, kalau ada uji publik konsultasi publik ini bikin undang- undang bos, kita Perda aja ada konsultasi publik tanya masyarakat aspirasi seperti apa. ini kan Undang-Undang perlu diperjelas saja. ini hal yang biasa pemindahan tapi dibicarakan. Jika mendadak  belum ada masalah itu. Kan ada mekanisme membentuk UU apalagi daerah. bukan hanya DPR tapi juga di DPD, sudah kah dilibatkan. kita fair aja gak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya RUU tujuh provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa lalu. Tujuh UU itu terkait pemindahan ibu kota provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan termasuk Kalimantan Selatan.

Reporter :  Zein Pahlevi.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *