Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, Mantan Karyawan PT. AJM Divonis 2,6 Tahun

Banjarmasin, DUTA TV–Menggelapkan dana perusahaan mencapai Rp500 juta rupiah, mantan karyawan PT JPT Adit Jaya Mandiri atau AJM berinisial MW, warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung.

Doktor Sugeng Ariwibowo, kuasa hukum PT JPT AJM, dari Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin ini menyebut, sempat ada upaya damai dari terpidana melalui kuasa hukumnya. Namun yang bersangkutan tak bisa mengganti seluruh kerugian yang dialami korban hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Terpidana MW yang menempati posisi di bagian keuangan PT JPT AJM , sebelumnya diringkus Jajaran Polsek Murung Pudak, setelah hasil audit pengeluaran yang dilakukan pihak perusahaan, mendapati MW melakukan 31 kali transaksi ke beberapa bank dengan total Rp506 juta, terhitung akhir Maret 2020 hingga 30 Januari 2021.

Transaksi itu dilakukan dengan pihak yang tak dikenal dan bukan Supplier serta Customer PT JPT AJM.

“Kami dari kantor Trusted And Reassure Lawfirm Banjarmasin menyampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mesudahkan perkara ini yang mana klien kami dari PT AJM uangnya digelapkan oknum karyawannya berinisial MW adapun uang yang digelapkan senilai Rp500 juta atas persidangan kemaren Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung memutus saudari MW dengan putusan 2,6 tahun penjara adapun proses penyidiaknnya dilakukan Polsek Murung Pudak Polres Tabalong yang tidak terlalu lama mereka memproses perkaranya 3 bulan ke kejaksaan kami berterima kasih kepada Kapolres Tabalong Kapolsek dan Penyidik atas kinerjanya. Berlangsung beberapa lama waktunya memang ada sempat penasehat hukum terdakwa menghubungi saya melalui telpon untuk itikad baik tapi sampai dengan persidangan tidak ada realisasi dari saudara MW ini terhadap uang PT JPT AJM dari Rp500 juta rupiah itu tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan. Ucap Dr Sugeng Ariwibowo,Sh,Mh, Kuasa Hukum PT JPT AJM

Sementara, atas putusan itu, kuasa hukum terpidana mengakui sempat meminta upaya damai lantaran pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak kecil. Meski demikian, pihaknya menerima vonis dan mempersilahkan PT JPT AJM untuk melakukan banding jika tidak puas dengan vonis tersebut.

“Hakim memutus tetap jadi tidak naik dan tidak turun tetap 2,6 tahun persoalan puas tidak puas tentu kita pastilah tidak puas karena pertimbangan pembelaan kami tidak diperhitungkan karena dia masih punya anak kecil dan perlu perawatan orangtuanya akan tetapi kami tentu saja menghormati putusan yang telah diputukan PN Tanjung kalau ada pihak yang merasa tidak puas ada mekanismenya dalam hal ini bisa banding dalam perkara ini kami tidak melakukan banding karena kami menerima saja apa yang sdh diputuskan PN Tanjung kalaupun pihak sebelah keberatan atas putusan itu silahkan melakukan langkah banding. “ Ucap Supiansyah Darham,SE,SH, Kuasa Hukum Terpidana MW

Kendati putusan dinilai tidak sebanding dengan kerugian korban, namun, PT AJM juga menerima dan tidak melakukan banding atas vonis hakim. Dalam perkara ini, disita barang bukti berupa surat tugas untuk melaksanakan Audit Internal atau Pemeriksaan Keuangan Perusahaan PT JPT- AJM periode 2020 hingga 2021, empat lembar berita acara hasil audit transaksi keuangan, 319 Lembar Rekening Koran dari Rekening Bank, serta 452 Lembar Kartu Kas Bank yang seluruhnya atas nama PT JPT AJM.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *