RSJ Sambang Lihum Usulkan TPS Mobile

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum masih menunggu keputusan ketersediaan TPS mobile di lingkungan mereka.

Pengajuan TPS mobile ini mengacu kepada beberapa pertimbangan, seperti tenaga pendamping, hingga akomodasi, serta pengawasan.

Pasalnya, pada PKPU nomor 7 tahun 2023, diatur jika orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ memiliki hak memilik. Pemilihan sendiri dilakukan di tempat pemungutan suara terdekat.

Meski demikian, pihak RSJ Sambang Lihum akan menerima apa pun keputusan dari KPU terkait teknis pencoblosan untuk pasien nantinya.

“Kami selaku rumah sakit jiwa milik pemerintah, kebijakan apapun kami menindaklanjutinya dengan baik, kami tidak bisa sendiri, kami harus berkolaborasi untuk hasil maksimal, kami siap untuk melaksanakannya, untuk teknis pengambilan suara kami hanya mengusulkan, keputusan di tangan KPU, yang kami usulkan adalah yang terbaik baik pasien dan tenaga kesehatan, kalau berdasarkan peraturan itu adalah di TPS terdekat, yang kita pikirkan adalah bagaimana membawa pasien kesana, tenaga dan alat transportasinya bagaimana,” kata Anna Martiana Afida, Dirut RSJ Sambang Lihum.

Hingga pekan lalu, di RSJ Sambang Lihum terdapat 130 pasien dengan 24 pasien transit.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *