Ronald Tanur Ditangkap saat di Rumah

Surabaya, DUTA TV Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya melakukan proses eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.

Anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur itu ditangkap di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

“Iya benar, Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat hendak diamankan, lanjut Mia, Ronald Tannur berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses . Namun upaya tersebut tak berhasil, mengingat proses eksekusi itu Kejati Jatim melibatkan aparat TNI.

“Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk proses pengamanan,” jelasnya.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.(met)