RI Godog Proposal Agar Trump Turunkan Tarif Impor 32%

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah Indonesia menggodok proposal penawaran sebagai bagian dari proses negosiasi dengan Presiden AS Donald Trump terkait tarif impor. Indonesia dikenakan tambahan tarif resiprokal sebesar 32%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,sejumlah kebijakan tengah dikaji pemerintah RI untuk menjadi bahan negosiasi dengan Trump.
Pertama, peningkatan volume impor produk dari AS. Peningkatan volume impor akan didorong dengan produk-produk yang sudah biasa diimpor seperti gandum, kapas, hingga minyak dan gas (migas).
Indonesia akan memperbesar volume impor dari produk yang masuk 10 teratas, seperti elektronik, furniture kayu, sepatu, tembaga, hingga emas dari sisi ekspor. Lalu dari impornya ada produk semikonduktor.
“Di samping itu Indonesia sendiri dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) akan membangun beberapa proyek termasuk refinery. Mungkin salah satu komponennya kita beli dari Amerika,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
Kedua, pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal berupa keringanan bea masuk serta untuk berbagai pungutan perpajakan. Meski demikian, Airlangga merasa bahwa Indonesia telah mematok tarif yang rendah untuk AS.
“Kita melihat impor sebetulnya import tariff kita terhadap produk yang diimpor Amerika relatif rendah, 5% bahkan untuk wheat maupun soya bean itu sudah 0%. Hal lain tentu kita akan lihat terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,” ujar dia.
Lalu yang ketiga, pemerintah Indonesia juga akan mempertimbangkan Deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs) melalui relaksasi Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) terhadap sektor ICT dari AS seperti General electric (GE), Apple, Oracle, dan Microsoft. Lalu evaluasi larangan terbatas (lartas), percepatan halal, dan lain sebagainya.
Airlangga mengatakan, ketiga kebijakan tersebut beserta opsi lainnya masih dalam proses pengkajian, untuk kemudian disertakan dalam proposal penawaran yang akan diajukan dalam negosiasi bersama AS.(dtk)