Jakarta, DUTA TV — Pemerintah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Para prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Idul Adha,” kata dia, Selasa (20/6/2023).
Dia mengungkapkan memang ada yang harus diperhatikan seperti jumlah libur yang terlalu panjang.
“Dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas,” ujar dia.
Shinta mengatakan produktivitas dan proses pengaturan jam kerja di industri dan perusahaan disesuaikan masing-masing industri dan perusahaan.
“Jadi itu adalah sebuah opsi untuk pengambilan cuti, disesuaikan dengan kebutuhannya,” jelas dia.
Pemerintah telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 202. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.(dtk)