Residivis Ditangkap Simpan Sabu 990 Gram

DUTA TV BANJARBARU – Penangkapan pelaku berinisial H warga Kelurahan Loktabat Banjarbaru ini, dilakuan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru di kediamannya bersama temannya RM di Jalan Al Jupri, Kota Banjarbaru.
Dalam penggrebekan rumah pelaku Rabu sore kemarin, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 990 gram sabu siap edar.
Pelaku H sendiri diketahui merupakan seorang Residivis kasus obat terlarang yang sebelumnya sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi kasat narkoba banjarbaru AKP Elce, membenarkan tentang penangkapan jaringan pengedar sabu di kota Banjarbaru tersebut.
“Saat diamankan pelaku bersama temannya RM ,”tuturnya

Atas perbuatannya pelaku dijeratundang- undang narkotika nomor 35 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Tarida Sitompul





