Tanah Laut, DUTA TV — Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto dan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari dan BNN Kabupaten Tala, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender, pada Jum’at siang (11/03/2022). Sabu-sabu seberat tujuh ons lebih ini, merupakan hasil pengungkapan lima kasus oleh Satresnarkoba Polres Tala, selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Satu persatu paket sabu dimasukkan ke gelas blender, kemudian dicampur dengan air untuk dilarutkan. Setelah di blender, kemudian larutan sabu dimasukkan ke septic tank di halaman belakang Mapolres Tala, yang disaksikan oleh kedua tersangka Taufik dan Dody, yuang mengaku sebagai kurir sabu.
Menurut kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan giat jajaran Polres Tala pada bulan Februari dan Maret. Yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka, dan dua di antaranya perempuan.
“Pengungkapan narkoba dari Februari dan Maret sebanyak 5 kasus, barang bukti narkoba 751,89 gram, uang tunai 33 juta 50 ribu. Satu jaringan Batakan, satunya jaringan Banjarmasin yang kita ungkap malam Sabtu kemarin, bahkan dua tersangka juga ada barbuk sajam kita limpahkan di krimum,” ujar AKBP Rofikoh Yunianto.
Dari kelima kasus narkoba yang berhasil diungkapkan oleh Satresnarkoba Tala, satu kasus merupakan jaringan di wilayah Panyipatan, dan satu kasus merupakan jaringan dari Kota Banjarmasin.
Reporter : Suhardadi