Ratusan Kapal Angkutan Sungai dan Danau di Kalselteng Terancam Tak Lagi Beroperasi

Banjarmasin, Duta TV — Ratusan kapal angkutan sungai dan danau di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terancam tidak lagi beroperasi akibat diberlakukannya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025. Penyebabnya, status dokumen kapal sungai dialihkan menjadi dokumen kapal laut.
Ketua Asosiasi Ikatan Angkutan Sungai dan Danau atau Ikasuda Provinsi Kalselteng, Maulana Rahman, mengatakan saat ini banyak kapal terpaksa berhenti beroperasi karena izin berlayar habis dan tidak dapat diperpanjang. Jika diperpanjang, pelaku usaha harus menambah beban biaya yang sangat besar.
Ia mengatakan, jika sebelumnya izin kapal sungai hanya sekitar Rp4 juta per tahun, kini biaya dokumen menjadi jauh lebih mahal dan harus diperpanjang per tiga bulan, dengan biaya persuratannya berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha angkutan sungai dan danau, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada sektor tersebut, termasuk kapal wisata.
“Karena semua itu berubah dari surat sungai ke surat laut karena tidak sesuai pendapatan sungai dan laut. Mereka pun harus sekolah kalau surat laut, sedangkan kami tidak sekolah. Keberatannya di dokumen, harusnya kembalikan dokumen seperti semula. Dulu ada lima unsur surat, sekarang lebih banyak suratnya, mana mahal lagi biayanya. Kalau sekarang kan kalau sungai itu Rp4 juta setahun, kalau dirubah per tiga bulan mahal sekali, ada yang satu surat itu Rp3 juta sampai Rp3,5 juta satu surat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam focus group discussion atau FGD yang digelar Ikasuda bersama pihak terkait untuk merumuskan langkah atas kebijakan menteri, akademisi menilai kebijakan ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat dan rakyat berhak untuk menggugat. Akademisi juga menilai kebijakan ini dipastikan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD, di mana dokumen perizinan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan kini dialihkan ke pemerintah pusat melalui KSOP.
Prof. Dr. H. Budi Suryadi, S.Sos., M.Si., akademisi, menjelaskan bahwa keberadaan instruksi menteri sangat merugikan sebenarnya karena persoalan kapal sungai tidak sekadar dilihat para pengusaha jasa sungai saja, tetapi perlu dilihat kru kapal yang berasal dari masyarakat atau komunitas.
“Tentang keberadaan instruksi menteri ini sangat merugikan sebenarnya, karena persoalan kapal sungai kan tidak sekadar dilihat para pengusaha jasa sungai saja, tapi perlu dilihat kru kapal yang berasal dari masyarakat atau komunitas masyarakat di bawah itu. Bahwa tata kelola pemerintahan itu tidak tercermin dalam instruksi menteri ini karena tidak mencerminkan efektif, efisiensi, maupun setara itu,” jelasnya.
Saat ini Ikasuda Kalselteng sendiri memiliki sekitar 150 anggota dengan jumlah kapal mencapai lebih dari 1.000 unit. Setiap kapal rata-rata mempekerjakan empat anak buah kapal atau ABK, sehingga ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Ikasuda Kalselteng bersama pelaku usaha jasa angkutan sungai dan danau berencana melakukan aksi demonstrasi. Sebelumnya, mereka juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, namun hingga instruksi itu diberlakukan per awal tahun 2026 belum ada tindak lanjut nyata.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





