DUTA TV KOTABARU – Rancangan Peraturan Daerah tentang beasiswa, bagi siswa atau mahasiswa berprestasi untuk memasuki perguruan tinggi di kabupaten Kotabaru tidak bisa disahkan.
Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh panitia khusus atau Pansus yang dibentuk DPRD Kotabaru, bahwa setelah dilakukan konsultasi ke Biro hukum provinsi kalimantan selatan, Raperda itu ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Pasalnya isi Raperda membatasi perguruan tinggi yang dituju hanya di dalam wilayah Kotabaru.
Sebelumnya Raperda ini digagas tiga perguruan tinggi di Kotabaru yang kemudian diakomodir DPRD Kabupaten kotabaru menjadi Raperda inisiatif dewan.
Adapun tujuannya untuk menghidupkan tiga perguruan tinggi yang ada di Kotabaru, serta membantu masyarakat tidak mampu untuk menjangkau pendidikan tinggi.
Sebenarnya beasiswa untuk siswa atau mahasiswa beprestasi ini sudah diatur dengan peraturan bupati, namun alokasinya dinilai masih minim.
karena itu diusulkan agar dibuat Raperda sehingga payung hukumnya lebih kuat dan berdampak pada alokasi anggaran yang lebih signifikan.
“kita mau mengisi tiga perguruan tinggi ini saja tapi tidak boleh, peraturan yg lebih tinggi  tidak  membatasi kemana saja boleh, kedua tidak perlu sampai Perda cukup peraturan bupati saja, cuma di peraturan bupati itu apa-apa yang ada didalam  rancangan Perda ini mohon diakomodir, â€kata Rabbiansyah, Sekretaris Pansus.
Menyusul kandasnya Raperda ini, DPRD Kotabaru meminta pemerintah daerah untuk mengakomodir isi Raperda dalam peraturan bupati.
Dengan harapan ke depannya lebih banyak lagi lulusan SMA yang bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dengan bantuan dana APBD.
Reporter : Nazat Fitriah