Raperda Perubahan Tatib Difinalisasi, Dewan Dilarang Mangkir Rapat
Banjarmasin, DUTA TV — Khusus atau Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, memfinalisasi pembahasan Raperda perubahan tentang tata tertib Dewan.
Dalam Raperda itu, salah satunya berisi larangan wakil rakyat mangkir dari rapat. Ketua Pansus IV Muhammad Yani Helmi mengatakan, hal itu belajar dari ketika terjadi pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, dimana didalam tatib sebelumnya, tidak disebutkan bahwa dewan boleh melaksanakan kegiatan melalui virtual.
Apapun kondisinya, legislator yang akrab disapa paman yani ini menyebut anggota Dewan diwajibkan tetap melaksanakan tugasnya baik melalui virtual ataupun daring.
Hal ini tentu dituangkan dalam perubahan tatib dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019
Sehingga, isi dari perubahan memperbaiki sistem kerja tugas dan fungsi Dewan untuk lebih mengutamakan dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Tentu saja ada perubahan menyesuaikan dengam zaman satu contoh misalnya dulu pernah pandemi covid 19 didalam tatib tak disebutkan boleh melaksanakan virtual di tatib tak ada tapi atas kesepakatan boleh ini kalau sifatnya bencana alam atau kondisi kesehatan atau pandemi yang sekiranya bisa menyulitkan anggota dewan berhadir bisa saja melalui virtual itu salah satu contoh tatib yang kita rubah tentu saja ini mengakomodir kepentingan rakyat bukan hanya kepentingan Dewan jadi kebakaran jangan terhambat jangan sampai ada asap pemerintah mengharuskan WFH tapi rapat tetap jalan,” kata Ketua Pansus IV.
Pasca difinalisasi, selanjutnya Pansus IV bersiap melakukan konsultasi ke Kemendagri. Sehingga, Raperda perubahan tatib ini bisa segera diparipurnakan untuk selanjutnya disahkan dan diterapkan di Rumah Banjar.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti