Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Perbup No. 34 Disosialisasikan Ke Masyarakat HST

Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid – 19 Anggota Binmas, Bhabinkamtibmas, dan Dishub Kab. HST aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Murakata Barabai, Senin (24/08).

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 untuk itu Kepolisian melaksanakan himbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung pasar Murakata

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini menyampaikan dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *