Purbaya Tutup Celah Diskusi dengan Pedagang Pakaian Bekas Impor

Jakarta, DUTA TV Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tidak berniat berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor.

Ia menyebut impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal, sehingga tidak ada ruang diskusi maupun negosiasi

“Barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi enggak ada case, apa yang didiskusikan? Enggak ada!” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Ia bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat penjagaan arus masuk pakaian bekas ilegal.

Pernyataan keras ini sekaligus menegaskan penolakannya terhadap usulan pedagang thrifting yang ingin aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan imbalan pembayaran pajak.

Menurutnya, persoalan thrifting bukan soal pajak, tetapi legalitas barang.

Ia menegaskan, hal yang harus dikendalikan adalah barang ilegal yang masuk, bukan bisnis para pedagangnya. Ketegangan soal impor pakaian bekas memanas setelah pernyataan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025).

Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengklaim biaya untuk meloloskan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan bisa mencapai Rp 550 juta per kontainer.

“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ucap Rifai.

Klaim itu memunculkan dugaan adanya oknum aparat terlibat.

Namun Purbaya memilih berhati-hati dan meminta bukti yang valid.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *