PUPR Wacanakan Perpanjang Kembali Waktu Pengerjaan Jembatan HKSN

BANJARMASIN, DUTA TV Akan berakhirnya masa perpanjangan waktu selama 50 hari terhadap pengerjaan jembatan HKSN pada 11 Februari nanti kembali menyita perhatian komisi III DPRD kota Banjarmasin.

Dalam rapat dengar pendapat, komisi III DPRD kota Banjarmasin mengundang pihak PUPR dan Balitbangda, untuk meminta keterangan terkait progres pengerjaan jembatan yang dipastikan belum rampung di 50 hari perpanjangan waktu kerja.

PLT kepala Dinas PUPR kota Banjarmasin, Rinny Subantari, menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan kembali memperpanjang waktu pengerjaan jembatan HKSN yang sudah molor itu, karena sesuai aturan yang ada.

“Jembatan ini kan sebarnya awalnya harusnya rampung pada 23 Desember lalu dengan progres 81% sekarang, namun karena belum selesai diperpanjang selama 50 hari kerja. Namun kalau memang tidak bisa rampung masih bisa menambah dan itu ada aturannya,” kata Rinny Subantari PLT Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Sementara, ketua komisi III DPRD kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, menerangkan sesuai Perpres, perpanjangan pengerjaan proyek pembangunan itu maksimal diberikan 50 hari saja, namun pihak DPRD memastikan akan mengkaji ulang aturan tersebut.

“Seusai berdasarkan perpres tahun 2018 memang penambahan waktu maksimal 50 hari dan sudah kita kosnultasikan dengan Balitbangda,” terangnya.

Perlu diketahui, pengerjaan jembatan HKSN yang baru mencapai 81%, direncanakan rampung pada akhir 23 Desember 2021 kemarin. Namun ditengarai ada keterlambatan pengerjaan, proyek jembatan itu diperpajang selama 50 hari kerja dan berakhir pada 11 Februari nanti.

Reporter : Ade Yanuar