PUPR Segera Layangkan SP3 ke Mi Gacoan Ahmad Yani

Banjarmasin, Duta TV — Dinas PUPR Kota Banjarmasin baru akan melayangkan surat peringatan ketiga untuk Mi Gacoan yang berada di kawasan Ahmad Yani Kilometer Dua. Sebelumnya, surat peringatan tersebut diberikan karena pengelola tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari Dinas PUPR.

Namun hingga bangunan selesai dan sudah beroperasional, pihaknya masih belum melengkapi beberapa persyaratan atau administrasi terkait bangunan itu. Saat ini, mereka juga harus melengkapi dengan izin SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Kadis PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, sejumlah persyaratan tersebut memang sudah diajukan oleh pihak pengelola, namun ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi sehingga menghambat keluarnya beberapa izin administrasi tersebut.

“Kami akan keluarkan peringatan ketiga, namun di sisi lain Gacoan mengurus SLF-nya. Karena sudah terbangun jadi mengurus SLF sesuai ketentuan. Dalam beberapa hari ini SP3-nya akan dikeluarkan. Kalau sudah, nanti ranahnya Satpol PP, mereka sudah mengurus SLF-nya,” Ujar Suri SUdarmadiyah.

Lambannya penindakan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin kepada pengelola Mi Gacoan cukup membuat publik bertanya-tanya, khususnya terkait ketegasan dalam penegakan aturan.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *