PTUN Banjarmasin Hadirkan Saksi dan Tambahan Bukti

Banjarmasin, DUTA TV — PTUN Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Pasar Batuah kepada Wali Kota Banjarmasin, terkait SK Wali Kota Banjarmasin revitalisasi Pasar Batuah, Rabu siang.

Pada agenda kali ini, PTUN Banjarmasin menghadirkan dua saksi, dari pihak penggugat atau pasar batuah. Pertama ketua RT 11 dan 12 dan juga saksi ahli. Di sidang tersebut menurut mereka tak ada sosialisasi dan pendataan sebelumnya hingga SK Wali Kota keluar.

Penggugat juga menilai hal tersebut cacat procedural. Tak hanya saksi, mereka juga rencananya akan melampirkan bukti kembali berupa surat pada agenda sidang berikutnya.

“Kami selalu penggugat menghadirkan 2 saksi, saksi fakta dan RT, saksi fakta menjelaskan sebelumnya belum ada disosialisasikan, pendataan secara rinci tidak pernah ada adapun dilapangan setelah SK baru ada pendataan, itulah yang cacat procedural, harusnya didata dan ditanya masyarakat bukti surat akan kita tambahkan,” kata Sya’ban Husin Mubarak, Kuasa Hukum Penggugat.

Sementara, kuasa hukum dari tergugat atau Pemko Banjarmasin, Erick Ludfyansyah/ lebih memilih tidak berkomentar banyak pasca siding. Ia memaparkan memang menambah alat bukti kembali yakni berupa surat dari pihak Pemko Banjarmasin.

“Pada hari ini sidang agenda tambahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi dari penggugat terkait materi persidangan sudah melihat dan tidak bisa berkomentar. Penggugat menghadirkan saksi,” ucap Erick Ludfyansyah, Kuasa Hukum Tergugat.

Sementara, pada agenda sidang berikutnya PTUN Banjarmasin akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat dan melampirkan sejumlah alat bukti lain.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *