PT Prima Surya Putra Desak Kepastian Hukum atas Penundaan Pembacaan Putusan Perkara Kapal di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, DUTA TV — PT Prima Surya Putra (PT PSP) menyampaikan harapan besar terhadap proses persidangan perkara Nomor 67/Pdt.Bth/2025/PN Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang mengalami penundaan pada tahap pembacaan putusan.

Pada agenda sebelumnya, pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2025, namun sidang kembali ditunda hingga Rabu, 26 November 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Chandra (e-court), PN Banjarmasin. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, S.H., M.H., bersama hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga, S.H., dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Novi Sinta Wati, S.H.

Kuasa hukum PT PSP dari Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penundaan pada tahap putusan menimbulkan kekhawatiran akan terpenuhinya asas keadilan yang cepat dan pasti.

“Kami menghormati proses peradilan serta kewenangan majelis hakim. Namun, penundaan tanpa alasan yang jelas tentu menimbulkan kegelisahan bagi pencari keadilan. Hukum sejatinya hadir untuk memberikan kepastian, dan penundaan putusan dapat menimbulkan persepsi publik yang kurang baik terhadap sistem peradilan,” ujarnya dengan nada hati-hati dan konstruktif.

Menurutnya, penundaan terlalu lama pada tahap putusan diduga dapat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami hanya berharap proses hukum ini berjalan proporsional, transparan, dan tepat waktu. Penundaan terlalu lama tanpa kejelasan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan berlandaskan hukum,” tambahnya.

Permasalahan yang dihadapi PT PSP bermula dari tindak pidana pencurian minyak yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Meskipun perusahaan menjadi pihak yang dirugikan, kapal milik PT PSP justru ikut disita dan diancam akan dirampas untuk negara.

“Kapal tersebut adalah aset sah perusahaan, bukan milik pelaku. Yang menjadi korban justru berpotensi menerima hukuman. Prinsip hukum pidana dengan tegas menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dihukum atas kesalahan orang lain,” tegas Mauliddin, mengutip asas nemo debet puniri pro alieno delicto.

Tim hukum PT PSP juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang melarang perampasan barang milik pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.

Borneo Law Firm telah mengajukan gugatan perlawanan di PN Banjarmasin, menghadirkan dua saksi, termasuk dari pihak kepolisian, untuk memastikan fakta bahwa PT PSP adalah pihak yang dirugikan, bukan pelaku.

“Kami tetap optimis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan mengembalikan kapal kepada PT Prima Surya Putra. Negara seharusnya melindungi pihak yang dirugikan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *