PT Banjarmasin ‘’Bebaskan’’ PPK Karang Intan Dari Kurungan
DUTA TVÂ MARTAPURA – Kasus tindak pidana pemilu dugaan penggelembungan suara caleg DPRD kalsel di daerah pemilihan II kabupaten Banjar, akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat banding.
Dari keterangan yang diperoleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, telah melaksanakan sidang tingkat banding pada hari Rabu dan hari Kamis (08/08/2019), dengan terdakwa Riswan Ihwani, dan 4 rekannya Salapuddin, Marzuki, Heri kusnadi dan Gusti Irhamni.
Dalam sidang yang digelar terpisah pengadilan tinggi Banjarmasin di Banjarbaru memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura, dengan hukuman 2 bulan kurungan dan masa percobaan 6 bulan.
Menurut Humas pengadilan Tinggi Banjarmasin, Hairul Fuad, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura, dan tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim.
“Apapun keputusan majelis hakim, kita tidak bisa mempertanyakan,” pungkas Hairul Fuad.
“Kita sangat berharap sudah ada vonis dari pengadilan tinggi agar tidak kadaluarsa,” tambah Apriady  kasi pidum Kejari Banjar
Dengan ditetapkannya hukuman percobaan bagi kelima anggota PPK Karang Intan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan berkekuatan hukum tetap, maka kelimanya dipastikan tidak menjalani proses kurungan.
Reporter : Tarida Sitompul