Protokol Terbaru Sekolah Tatap Muka 2021

Jakarta, DUTA TV — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.

  1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
  2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

 

PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)

SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

 

  1. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

 

  1. Wajib pakai masker

– Masker kain 3 lapis

– Masker bedah sekali pakai

 

  1. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

– Opsi lain menggunakan hand sanitizer

 

  1. Tidak melakukan kontak fisik
  2. Menerapkan etika batuk/bersin

 

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.

Catatan:

Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.