Proses Hukum ‘Kelotok Maut’ Santri Ponpes Al Falah ke Arah Restoratif Justice
Banjarbaru, DUTA TV — Proses hukum kasus kecelakaan di Sungai Aluh Aluh pada 27 Oktober 2024, menyebabkan 3 santri Ponpes Al Falah Landasan Ulin kota Banjarbaru, hampir tidak terdengar.
Belakangan diperoleh informasi, Polres Banjarbaru melakukan restorative justice, terhadap kasus kecelakaan sungai, yang menyebabkan 3 dari 29 penumpang kelotok, ikut tenggalam di sungai dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Langkah hukum ini diambil atas dasar perdamaian antara korban, keluarga motoris, pengasuh Ponpes Al Falah yang dimediasi Polsek Aluh-Aluh.
“Dari laporan Polsek Aluh-Aluh, dilakukan restorative justice” kata AKP Syahruji – Kasi Humas Polres Banjarbaru.
Seperti diberitakan, puluhan santri Ponpes Al Falah Banjarbaru menumpang kelotok, usai menghadiri undangan perkawinan di Aluh-Aluh, sekitar pukul 17.30 wita tanggal 27 Oktober 2024.
Kelotok kemudian karam dan mengakibatkan 3 santri tenggelam hingga ditemukan meninggal dunia.
Reporter : Tarida Sitompul