Potensi Pajak Banyak Hilang Pemko Evaluasi Terget PAD

Banjarmasin, DUTA TV — Pemko Banjarmasin bakal kehilangan beberapa potensi pendapatan, karena pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa diantaranya, retribusi base transceiver station atau BTS, uji tera atau uji alat ukur dan KIR atau pengujian kendaraan bermotor. Dari beberapa potensi tersebut tentu saja Pemko harus melakukan beberapa penyesuaian.

Dari target sekitar 800 miliar untuk pendapatan pada tahun ini, Pemko rencananya akan melakukan penyesuaian atau berkurang sekitar 150 hingga 200 miliar rupiah. Terlebih Pemko Banjarmasin juga masih memiki utang terhadap penyedia atau kontraktor sekitar 300 miliar rupiah.

“Kehilangan potensi kita cari potensi lain, dan kita cari dilain. Langkah-langkah menginventarisir apa lagi yang bisa jadi pajak. kalau untuk Dishub di retribusi parkir masih ada kita tingkatkan, pasar ditingkatakn izin reklame. kalau Kominfo belum ada melihat lagi celahnya karena limpahan 2024 kita penyesuaian, dari angka itu kita evaluasi masih perhitungan belum terbuka. Kita turun kan kita sesuaikan. 150 sampai 200 penyesuaian,” kata Edy Wibowo, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.

Pihaknya juga masih mencari celah untuk memaksimalkan potensi lain, untuk menambah PAD kota Banjarmasin dan memaksimalkan potensi yang sudah ada.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *