Porsi Haji Bisa Gugur Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun Berturut-turut

Jakarta, DUTA TV – Ada sejumlah aturan baru dalam penyelenggaraan haji setelah UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan. Salah satu pasal menetapkan status jemaah haji yang tak melunasi biaya haji lima tahun berturut-turut.

Dalam UU tersebut, ada pasal tambahan, 49A, yang mengatur status jemaah haji ketika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak dilunasi bertahun-tahun. Pasal tambahan ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan 50.

Nomor Porsi Hangus Bila Tidak Lunasi Bipih Selama 5 Tahun
Berdasarkan UU 14/2025, jemaah yang tidak melunasi Bipih selama 5 tahun haji berturut-turut akan mendapatkan keputusan administratif terkait porsi hajinya: dialihkan ke ahli waris atau dibatalkan.

Proses penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana diselesaikan paling lambat sebulan sejak status jemaah ditetapkan.

Tugas penyelesaian berada pada menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji.

Petunjuk lebih rinci tentang alur penggantian ahli waris, syarat berkas, serta tata cara pencairan dana akan diatur melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah undang-undang berlaku.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *