Polsek Ungkap Dugaan Penipuan Online oleh Tahanan Lapas

Banjarbaru, DUTA TV — Jajaran Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan penjualan motor secara online melalui marketplace di jejaring Facebook.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menceritakan kronologi yang bermula saat seorang warga bernama Ariansyah hendak mencari sepeda motor bekas melalui marketplace di Facebook. Korban melihat ada foto sepeda motor yang ditawarkan seharga Rp8.500.000.
Korban kemudian menghubungi penjual bernama Andi, sesuai dengan nomor telepon atau WhatsApp yang tertera di marketplace. Setelah sepakat harga, korban pun mentransfer uang sebesar Rp6.900.000 ke rekening BRI atas nama Normawati. Namun setelah uang ditransfer, sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Normawati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rekening tersebut dipakai oleh suaminya yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Korban atas nama Ariansyah yang hendak membeli sepeda motor Revo secara online melalui marketplace. Setelah sepakat harga Rp6,9 juta, dana ditransfer, tapi kendaraan tersebut tidak ada. Korban pun merasa tertipu, pasalnya Andi tidak bisa dihubungi. Handphone yang bersangkutan juga telah dimatikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata rekening dipakai oleh teman suami Normawati yang bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi, yang berada di Lapas Tanjung. Uang hasil penipuan sendiri diketahui digunakan untuk bermain judi online di dalam Lapas Kelas II B Tanjung. Menjelang yang bersangkutan bebas, nantinya akan kami jemput dan selanjutnya penahanan akan dilakukan di Lapas Banjarbaru.”kata Kompol Imam Suryana – Kapolsek Liang Anggang.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan dua buah handphone, buku tabungan Simpedes, ATM, dan rekening koran. Penanganan akan terus dilakukan dan tersangka akan dijemput menjelang bebas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka Andi terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Reporter : Suhardadi





