Polsek Anjir Pasar Gencar Sosialisasikan Aturan Protokol Kesehatan

Duta TV – Hulu Sungai Selatan, Guna mempercepat upaya dalam percepatan penanganan dalam protokol Covid-19 di Kabupaten Barito Kuala, Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi bersama Forkompimcam Anjir Pasar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada masyarakat Kecamatan Anjir Pasar Barito Kuala, Rabu (12/08).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran daerahnya untuk menindaklanjuti program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam melaksanakan kegiatan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 digelorakan oleh Kapolsek Anjir Pasar dan seluruh Bhabinkamtibmas
Polsek Anjir Pasar, yakni selalu mengajak warganya agar bersama sama menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya penyebaran virus covid-19.

Penanganan tersebut, lanjut Kapolres, memberikan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Barito Kuala No. 54 Tahun 2020 yang dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2020, selama masa adaptasi kebiasaan baru setiap orang wajib selalu mencuci tangan atau gunakan Hand Sanitizer sebelum atau sesudah melakukan kegiatan apapun, menggunakan masker setiap berpergian, dan melakukan pembatasan Sosial (Sosial Distancing) dan pembatasan fisik (Physical Distancing)

“Bagi Pelanggar akan dikenakan sanksi diantaranya teguran lisan, perintah gunakan Masker, dilarang melanjutkan perjalanan, membersihkan fasilitas umum dan melaksanakan gerakan push up atau jongkok berdiri serta menjadi Juru Kampanye dalam pencegahan Covid-19,” tegas Kapolres.

“Prinsipnya seluruh masyarakat kecamatan Anjir Pasar mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga lingkungannya agar tidak menyebar luas virus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya

Pemerintah Kecamatan Anjir Pasar juga sudah berkerja sama dengan Polsek Anjir Pasar untuk selalu mensosialisasikan Perbup Bupati Barito Kuala No. 54 Tahun 2020 kepada Masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *