Polsek Anjir Muara Lakukan Operasi Yustisi
Barito Kuala , Tanah Bumbu – Dalam menegakan Peraturan Bupati Barito Kuala No.54 Tahun 2020, Polsek Anjir Muara menggelar operasi yustisi di jalan trans Kalimantan km. 16 desa Marabahan kecamatan Anjir Muara, selasa (22/09).
Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan mengatakan kegiatan tersebut untuk menegakan Perbup Barito Kuala No.54 Tahun 2020 dan Ops Yustisi di Daerah Hukum Polres Barito Kuala yang dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Anjir Muara bersama personel Babinsa Koramil Anjir Muara.
“Dalam operasi kali ini didapati 2 orang tidak menggunakan masker dan telah diberikan sanksi teguran lisan,” tegasnya.
Kegiatan operasi yustisi ini akan digelar setiap hari dan setiap saat dengan asaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi pasar atau tempat kerumunan dan keramaian umum.
Kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, melalui Kapolsek Anjir muara Ipda Helmi Hariawan mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Anjir muara dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas tetap kedepankan humanis.
Tim Liputan