Polri Ultimatum Pengusaha yang Hambat Distribusi Minyak Goreng

Jakarta, DUTA TV — Satgas Pangan Polri mengungkap adanya dugaan pelanggaran proses transaksi jual-beli minyak goreng, khususnya pada saat proses distribusi. Para pengusaha yang berkaitan dengan peredaran maupun transaksi jual-beli minyak goreng diperingatkan agar tidak menghambat distribusi.

“Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi,” kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Whisnu menyampaikan pihaknya akan mengawasi proses distribusi minyak goreng. Bahkan tak hanya distribusi, Satgas Pangan Polri juga akan mengawasi mulai dari tahap produksi.

“Karena kami akan selalu mengawasi terkait dengan pendistribusian. Kami sudah mengawasi mulai dari produksi, kami panggil beberapa produsen minyak goreng di Indonesia. Kami lihat datanya, kami lihat hasilnya, dan kita melihat kembali distribusinya, ke mana saja,” ujar Whisnu.

Whisnu berharap pengawasan ini membuat distribusi semakin lancar sehingga tidak terjadi adanya penimbunan minyak goreng.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan adanya pelanggaran distribusi hingga penimbunan minyak goreng di 4 wilayah Indonesia. Meski demikian, Satgas Pangan Polri menjamin ketersediaan minyak goreng masih mencukupi, kepolisian akan mengawasi gudang dan distributor minyak goreng.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *