Polri Tetapkan 69 Tersangka Kasus Karhutla, 8 dari Kalteng
DUTA TV – Kepolisian di seluruh Indonesia sejauh ini telah menetapkan 69 tersangka yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, jumlah tersangka itu terjadi dalam periode waktu Januari – Juni 2020.
“Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers secara daring dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/6).
Total area yang terbakar dari seluruh kejadian tersebut disebutkan Awi seluas 261,4875 hektare.
Dia menuturkan, 69 tersangka itu berasal dari 64 laporan polisi (LP) yang telah diterima oleh Polri. Dari jumlah itu, hanya ada 1 laporan polisi dengan terduga pelaku korporasi.
Dari total 64 laporan polisi, kata Awi, satu kasus saat ini masih berstatus penyelidikan. Kemudian 23 kasus lain sudah masuk tahap penyidikan dengan rincian 9 kasus masuk tahap 1. Dia pun menjelaskan, Polri juga telah menyelesaikan 43 kasus Karhutla.
Seluruh LP soal Karhutla itu terjadi di enam Polda yang berbeda.
- Polda Riau 51 LP yang melibatkan 50 kasus perorangan dan satu korporasi. 58 orang telah ditetapkan tersangka dengan luas lahan yang terbakar seluas 242,1675 hektare.
- Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak 2 laporan yang seluruhnya melibatkan pelaku perorangan. Luas area yang terbakar 0,32 hektare.
- Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah LP sebanyak 8 yang berkaitan dengan pelaku perorangan. Luas area terbakar mencapai 11,5 hektare.
- Polda Aceh dengan jumlah LP 1 kasus dengan luas area terbakar 2 hektare. Belum ada tersangka dan satu kasus dalam proses penyidikan.
- Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak 2 kasus yang mana semua pelaku perorangan kemudian luas area terbakar 5,5 hektare.
Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain 185 dan 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU 32/2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 108 UU 39/2014 tentang perkebunan.(ern/cnn)