Polres Kotabaru Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kotabaru, DUTA TV — Kepolisian Resor Kotabaru mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tersangka berinisial JN tertangkap tangan membawa seratus jeriken berisi 2.000 liter atau 2 ton BBM jenis solar dalam sebuah mobil box.
Pria 47 tahun ini diamankan beserta barang bukti di Kawasan Pelabuhan Tanjung Serdang Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru. Saat itu tersangka berniat membawa solar tersebut ke Tanah Bumbu.
Menurut keterangan , solar didapat dari SPBN atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Diduga ada kongkalingkong antara tersangka dengan oknum petugas SPBN mengingat pembelian BBM bersubsidi memerlukan persyaratan tertentu.
Tersangka membeli solar dari spbn seharga 8500 rupiah perliter atau di atas harga eceran tertinggi yakni 6200 rupiah perliter. Solar tersebut selanjutnya dijual kembali dengan seharga 10.600 rupiah perliter.
“Dia mencari SPBN-SPBN kemudian dia beli harganya kan 6.200 dia beli 8.500 setelah itu dijual 10.600,” kata AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Kotabaru.
Tersangka sendiri beralasan terdesak kebutuhan ekonomi meski mengetahui tindakannya melanggar hukum. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.
Reporter : Nazat Fitriah