Kotabaru, DUTA TV — Kepolisian Resor Kotabaru mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial MY ke Polsek Pulau Laut Timur.
Menurut pengakuan korban, pemerkosaan terjadi belum lama tadi di sebuah pondok kosong tidak jauh dari objek Wisata Pantai Aluh Bulan. sebelumnya korban bersama seorang teman laki-lakinya sedang bersantai di gazebo yang ada di pantai tersebut. Tak lama kemudian tiga orang pria yaitu AR, D dan AS tiba-tiba datang membuat keributan.
Mereka memukuli teman korban, kemudian menyeret paksa korban ke dalam pondok. Setelah peristiwa ini dilaporkan, anggota Polsek Pulau Laut Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka yakni AR dan AS.
Sedangkan seorang lagi yaitu d berhasil melarikan diri dan masih buron sampai saat ini.
“Satu orang berinisial D sedang kita lakukan pengejaran semoga cepat tertangkap, kami juga sampaikan kepada pelaku agar menyerahkan diri karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” Kata AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Kotabaru.
Sementara itu para tersangka dijerat pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasaan seksual dan atau pasal 285 kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter : Nazat Fitriah