Polres Batola Sosialisasikan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Pasar Marabahan Baru

Duta TV – Barito Kuala, Polres Batola, Sat Sabhara Polres Batola menggelar patroli dialogis dan mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020
tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di pasar Marabahan Baru, Sabtu (08/08).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif menyatakan pelaksanaan yang dilaksanakan Sat Sabhara Polres Batola juga untuk menjalankan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, kali ini sasarannya masyarakat yang hendak berbelanja ke pasar.
Kasubbag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik mengatakan tujuan kegiatan ini diharapkan masyarakat Barito Kuala mengetahui adanya Peraturan Bupati No. 54 Th 2020.
“Mengetahui adaptasi kebiasaan baru dengan selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan, sehingga terhindar dari paparan virus covid-19,” tuturnya.
Tim Liputan





