Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu Senilai Rp2 M, Diduga Milik Fredy Pratama

Banjarbaru, DUTA TV Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarbaru jajaran Kalimantan Selatan memusnahkan 1,7 kilogram sabu senilai Rp2 miliar diduga milik jaringan bandar besar narkoba Fredy Pratama.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Banjarbaru Kompol Tukiman didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Denny Juniansyah memimpin pemusnahan narkoba dengan cara diblender tersebut di Mapolres Banjarbaru, Rabu.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan upaya transparansi yang dilakukan Polres Banjarbaru sehingga masyarakat mengetahui penanganan kasus hingga berakhir ke pengadilan,” ujar Tukiman.
Pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan barang bukti sehingga dimusnahkan dengan cara dicampur detergen.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, sabu bernilai miliaran rupiah itu merupakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada 27 Maret 2024 lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai ketetapan Polda Kalsel dan Kejari Banjarbaru dan disita dari tangan lima tersangka berinisial SA (27), AS (52), HSR(31), SVT (28) dan RS (30),” ucap Denny.
Dijelaskan Denny, petugas meringkus lima tersangka tersebut pada waktu dan lokasi berbeda diawali penangkapan AS dan SA kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan dan menangkap tiga tersangka lainnya.
Penangkapan tersangka AS dan SA di Banjarbaru pada 27 Maret 2024, kemudian HSR diringkus petugas di Kabupaten Banjar, dua tersangka lain, yaitu SVT dan RS dibekuk di Surabaya, Jawa Timur.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pengedar, kurir hingga pemasok dalam jumlah yang cukup besar hingga berhasil disita sabu-sabu seberat 1,7 kg dikemas ke dalam 27 plastik klip,” tuturnya.
Para tersangka masuk jaringan Malaysia yang sengaja memasok sabu ke Kalimantan disebarkan di wilayah Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.(ant)