Polisi Ungkap 4 Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi
Banjarmasin, DUTA TV — Menjadi atensi Kapolri, Dit Krimsus Polda langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM jenis Solar Bersubsidi di empat lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Selatan.
Pengungkapan pertama, polisi berhasil mengungkap dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi di jalan A Yani kilometer 21 arah Pelaihari, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kedua di SPBU jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Ketiga, di jalan A Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dan terakhir di depan SPBU jalan Trans Kalimantan kilometer 14,5, Desa Anjir Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan lima orang terduga, bersama sejumlah barang bukti, seperti 5.030 liter BBM jenis Biosolar, tiga unit truk, tandon berkapasitas 1.000 liter, 35 jerigen, selang dan total uang Rp9,6 juta.
Diketahui modus yang digunakan para tersangka cukup beragam, namun secara umum mereka melakukan pengisian dan pembelian BBM Biosolar secara berulang-ulang, dan kembali menjual di atas harga eceran tertinggi.
Kelima terduga kini terncam dijerat Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.
Tim Liputan